Tafsir Qur’an Karim karya Prof. Dr.
H. Mahmud Yunus
Oleh: Munadzir (Mahasiswa FUD IAIN
Surakarta 2011)
PENDAHULUAN
Mahmud Yunus merupakan
salah seorang Mufassir Indonesia yang mampu menafsirkan al-Qur’an 30 Juz
lengkap. Ia tumbuh pada saat penerjemahan al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia
merupakan hal yang diharamkan pada Ulama’ semasanya. Tindakannya yang progresif
ini terbukti menyadarkan kita bahwa Tafsir bukanlah karya yang mustahil jika
umat Islam benar-benar mengkaji keilmuan dan persyaratan penafsiran. Islam
menjadi semakin difahami dengan adanya Tafsir-tafsir bahasa Indonesia yang
bermunculan di abad 20-an. Karnanya agama merupakan salah satu upaya agar mampu
meningkatkan moralitas ummat yang kini menurun. Lahirnya Tafsir masakini juga
tidak luput dari upaya ulama masa lalu yang turut mengkaji dan menafsirkan
al-Qur’an meskipun masih tergolong penafsiran yang gobal. Namun sejarah
membuktikan bahwa eksistensi dari progresifitas ummat yang berkembang dan maju
harus sebenarnya telah dimulai dari sejarah. Karenanya tiap decade dan periode
hendaknya menciptakan sejarahnya sendiri khususnya Umat Islam dalam bidang
terpenting yakni penafsiran al-Qur’an.