Labels

Friday, October 18, 2013

Kajian Tafsir di Indonesia: Tafsir Yassarna al-Qur'an



Oleh: Haniah Sufiatun
Mahasiswa Tafsir Hadis IAIN Surakarta 2011
BAB I

PENDAHULUAN

Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama umat Islam.  Kemampuan setiap orang dalam menafsirkan Al-Qur’an tentu berbeda, padahal penjelasan ayat-ayatnya begitu jelas. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah sesutau yang tidak dipertentangkan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna lahirnya dan bersifat global. Sedangkan kalangan cendikiawan dan terpelajar akan dapat memahami dan menyingkap makna-maknanya secara menarik. Didalam kedua kelompok inipun terdapat aneka ragam dan tingat pemahaman. Maka tidaklah mengherankan jika Al-Qur’an mendapatkan perhatian besar dari umatnya  melaluai pengkajian intensif terutama dalam rangka menafsirkan kata-kata yang asing atau dalam mena’wilkan suatu  redaksi kalimat.

Tafsir adalah salah satu ilmu yang membantu seseorang dalam memhami al-Qur’an. Dalam perkembangannya para mufassir al-Qur’an yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda sesuai dengan bidang yang ditekuninya. Tak heran bila perkembangan ini menjadikannya mempunyai corak yang berbeda-beda. Terjemahan dan Tafisir yang akan dibahas kali ini adalah salah satu tafsir milik anak bangsa ini yaitu Yassarnal-Qur’an.




BAB II

PEMBAHASAN

A.      Biografi Pengarang

1.      Ahmad Hariadi

Ahmad Hariadi lahir pada malam takbir, 1 Syawwal 1327 H bertepatan dengan tanggal 2 Januari 1952 di kampung Kemenung Pare, Kediri, Jawa Timur. Setelah menamatkan SD dan SMP Muhammadiyah, ia melanjutkan pendidikan ke SMEA. Pada tahun kedua, ia yang bersaudara 20 orang itu keluar dan memutuskan untuk mengembara kemana kaki ia melangkah dalam rangka mencari dan mempelajari ilmu-ilmu agama.[1]

Selama 5 tahun (1967 s/d 1972) Ahmad Hariadi tekun mempelajari ilmu-ilmu agama, terutama ilmu nahwu-sharaf dari pesantren ke pesantren lain (lebih dari 12 pesantren). Untuk lebih mempercepat dalam memperdalam ilmu-ilmu agama, ia sering berguru lansung kepad alim ulama’ baik alim ulama’ dari NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Islam Jama’at, dan juga guru-guru Tarikat.

Dari sekian banyak pesantren yang pernah dimasukinya adalah: Pesantren LDII di pusatnya Burengan, Kediri, Jawa Timur. Pesantren NU di pusatnya Tebu Ireng, Jawa Timur. Pesantren pendidikan Ulama’ Tarjih Muhammadiyah di Jl. Suranoto Notoprajan, Yogyakarta yang diasuh oleh KH. Umar Afandi.

Di antara ulama dimana ia belajar langsung padanya secara pribadi adalah:

a.        KH. Sidiq Abbas di Jombang, ia adalah ulama’ Muhammadiyah yang dahulunya ulama’ NU. Di tempat ini Hariadi belajar qira’at atau bacaan Al-Qur’an berdasarkan ilmu Riwayat dan Dirayah, disamping menerjemahkan Al-Qur’an kata demi kata dan tafsirnya yang disertai ilmu nahwau-sharaf.

b.      Ustadz Mansur, putra pendiri Persis A. Hassan. Di tempat ini ia mempelajari ilmu nahwu-sharaf dengan memakai kitab alfiyah bin Malik, disamping mempelajari buku-bukunya A. Hassan, terutama yang berjudul soal-jawab.

c.       KH. Mukhtar Mukti di PlosoJombang disini Hariadi mempelajari Thariqah Siddiqiyah.

d.      Hamka di Kebayoran Baru, Jakarta, yang kediamannya dekat masjid Al-Azhar dengannya Hariadi berdialog langsung tentang masalah-maslah ajaran Ahmadiyah selam tiga hari di rumahnya.[2]

Akhirnya Hariadi memutuskan untuk bai’at masuk ke dalam Jama’at Ahmadiyah (Qadiyani) di Bandung pada bulan Desember 1973 M. Dan 1 tahun delapan bulan kemudian Hariadi diangkat menjadi mubaligh Ahmadiah pada bulan Agustus 1975 M.

Menurut Ahmadiah Qadian, bahwa kenabian itu berlangsung terus-menerus hingga hari kiamat. Ahmadiah sangat tidak setuju dengan pendapat, bahwa setelah Nabi Muhammad saw tidak ada lagi Nabi.

Menurut Ahmadiah Qadiyan, bahwa Nabi Muhammad saw merupakan nabi penutup yang membawa syari’at, tetapi bukan penutup nabi-nabi yang tidak membawa syari’at. Dengan demikian tetap terbuka diutusnya Nabi yang tidak membawa syari’at setelah Nabi Muhammad atau dengan perkataan lain sesuadah pengangkatan nabi Muhammad ebagai nabi, Tuhan tetap mengangkat terus nabi-nabi.

Dasar yang dikemukakan oleh Ahmadiah Qadian tentang adanya seorang nabi terus menerus sesudah nabi Muhammad antara lain surat al-Ahzab ayat 40 dimana menurut mereka Khataman Nabiyyin adalah nabi yang paling sempurna, cincin para nabi.[3]

Pada waktu menjadi mubaligh Hariadi pernah diberi tugas oleh pusat Ahmadiah untuk mengoreksi terjeamahan yang ada di dalam tafsir al-Qur’an yang diterbitkan oleh Ahmadiah pusat Jakarta. Hariadi juga berkunjung ke pusat Ahmadiah dunia, aik yang ada di kota Qodian-India ataupun yang ada di kota Rabwah-Pakistan. Dan di kota Rabwah inilah khalifah Ahmadiah tinggal. Di sinilah Hariadi dikagetkan oleh gaya hidup khalifah yang serba mewah dan serba dikeramatkan oleh para pengikutnya serta kehidupan khalifah yang seolah-olah dibuat ia punya hubungan khusu dengan Allah.

Kemudian ada peristiwa yang mengerikan, sampai-sampai leher Hariadi hendak dipotong di depan orang ramai oleh seorang ulama’ yang merupakan lawan penulis dalam bermubahalah (perang do’a) tahun 1983 M. dan dari peristiwa itulah Hariad merasa ragu-ragu dan mencapi klimaksnya Hariadi memutuskan untuk keluar dari jama’at Ahmadiah yakni pada tanggal 3 Apri 1986 di Malasyia dan Singapura. Hal tersebut dapat dilihat dalam buku penulis yang berjudul “Mengapa Saya Keluar dari Ahmadiah Qadiani,” yang walaupun peulis sekarang ini sudah tidak ada dalam buku itu.[4]

2.      Lukman Saad

Lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada tanggala 24 Oktober 1939 M. beliau adalah pencinta al-Qur’an sejak masa mudanya, disamping sebagai pekerja keras lagi ulet dalam bidang perusahaan percetakan. Yang dikarenanya beliau sukses dalam bidang tersebut. Di samping itu beliau pernah menerjemahkan al-Qur’an lengkap 30 juz ke dalam bahasa Indonesia pada tahun 1988 M. dan pada bulan maret tahun 2001 beliaulah yang mengaajak Ahmad hariadi untuk membuat terjemahan dan tafsirnya dalam bahsa Indonesia. Dan sebelum proses pembuatan tafsir ini selesai beliau sudah dipanggil oleh Allah pada tanggal 10 Juli 2001.[5]   

B.       Latar Belakang Penulisan Tafsir

Sebuah buku ditulis pastilah karena adanya sebuah alasan ataupun sejarah yang melatar belakangi penulisannya. Begitupun tafsir Yassarnal-Qur’an ini ditulis oleh dua orang yaitu Lukman Saad (Bukittinggi, 24 Oktober 1939- 10 Juli 2011)  dan Ahmad Hariadi. Di awal Ahmad Hariadi dihubungi oleh Saad (yang sudah dikenalnya sejak 1988) untuk membuat ”Terjemahan al-Qur’an dan Tafsirnya” dalam bahasa Indonesia. Ia mengatakan “Pak Hariadi, kita ini tidak lama lagi akan meninggal dunia, sedangkan kita belum meninggalkan karya yang berarti di tengah-tengah umat tentang al-Qur’an. Oleh karena itu kalau pak Hariadi setuju marilah kita berdua membuat Terjemahan dan Tafsir al-Qur’an untuk disebarkan di tengah-tengah umat dan bangsa. Dengan itu, Hariadi pun menyambutnya dengan senang hati dan permusyawarahan di antara keduanya pun terjadi dengan hasil kesepakatan “Masing-masing pihak tidak boleh mempertahankan pendapatnya dengan tanpa alasan dan dalil yang kuat.” Setelah itu pada tanggal 10 Maret 2001 dimulailah pekerjaan tersebut di kantor PT.Ghalia Indonesia, Ciawi, Bogor. Hariadi menerjemahkan lafadz-lafadz al-Qur’an dengan nahwu-sharaf sedangkan Saad mengetiknya dengan komputer. Di samping itu keduanya juga menerjemahkan di rumah masing-masing dan setelah bertemu dalam satu meja hasilnya dicocokkan.[6]

C.       Metode an Corak Penafsiran

Metode adalah salah satu sarana yang yang amat penting untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam  studi tafsir Al-Qur’an metode berarti suatu cara yang tratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pembahasan yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan-Nya kepada nabi Muhammad SAW. Definisi di atas memberikan gambaran  kepada kita bahwa metode tafsir Al-Qur’an tersebut berisi seperangkat tatanan dan aturan yang harus diindahkan ketika menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an[7]. Secara garis besar metode penafsiran al-Qur’an, dapat dibagi menjadi empat metode yaitu:

1.    Metode penafsiran yang ditinjau dari sumber penafsirannya,

2.    Metode penafsiran al-qur’an ditinjau dari cara penjelasannya,

3.    Metode penafsiran al-qur’an ditinjau dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan.

4.    Metode penafsiran al qur’an ditinjau dari keluasan penjelasannya.

Dalam menyajikan tafsirnya Ahmad Hariadi memaparkan terlebih dahulu ayat-ayat yang ditafsirkannya, lalu ia menerjemahkan kedudukan katanya sesuai dengan ilmu nahwu-sharaf. Sedangkan penafsiran al-Qur’an yang dilakukannya dengan cara ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, ayat dengan pendapat ulama’. Namun, tidak semua ayat ia tafsirkan. Kitab ini dibaca dari kiri ke kanan sesuai dengan susunan surat dan ayat yang ada dalam mushaf usmani.

Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dalam tafsirnya banyak terlihat Ahmad Hariyadi menguraikan penjelasan tafsirnya secara ringkas dan tidak disertai analisis yang memadai, sehingga terkesan praktis. [8]

Corak penafsiran adalah model-model penafsiran dari setiap mufassir. Setiap penafsir akan menghasilkan corak tafsir yang berbeda tergantung dari latar belakang ilmu pengetahuan yang ia kuasai. Pada abad awal, corak penafsiran ini tidak banyak ditemukan atau bahkan tidak terlihat karena mufassir pada abad awal atau pada periode klasik belum banyak terpengaruh dengan fanatisme seperti yang banyak ditemukan oleh mufassir pada abad pertengahan.

Adanya keempat macam metode penafsiran tersebut tidak terlepas dari peran para mufasir dalam memfokuskan perhatiannya terhadap penafsiran al-Qur’an itu sendiri. Di antara mereka ada yang memfokuskan perhatiannya terhadap penafsirannya dalam masalah bahasa, fiqh, teologi, filsafat, dan lain-lain, sehingga menimbulkan beraneka corak penafsiran. Seperti al-lughawiy, al-fiqhiy, al-hukmiy, al-tafsir al-shufiy, disebut al-kalamiy, al-tafsir al-‘ilmiy dan sebagainya. Semua corak dan aliran tafsir ini  banyak dipengaruhi oleh spesifikasi dan kecenderungan aliran (madzhab) yang dianut oleh masing-masing mufassir.[9]

Dalam tafsir Yassarnal-Qur’an ditemukan banyak sekali penjelasan-penjelasan berkenaan dengan pembahasan bahasa (nahwu-sharaf), namun tidak semua ayat dijelaskan secara detail kaidah-kaidah bahasanya melainkan penjelasan singkat(terjemah) dan terkadang juga ditemui penjelasan yang panjang lebar dalam satu ayat. Sebagaimana contoh berikut yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 12:
..................................... فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَالِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَواَءَالسَّبِيْلِ.
Kalimat ضَلَّ سَواَءَالسَّبِيْلِ diterjemahkan dengan “dia telah sesat (dari) sama-rata/lurusnya jalan Allah.” Kata سَواَءَالسَّبِيْلِ dinasobkan karena dicabutnya “huruf Jerr’ atau dengan kata lain مَنْصُوْبٌ بِنَزْعِ الخَافَضِ . Adapun keterangan itu dapat dilihat dalam Keterangan no 61.

Dalam banyak tempat Hariadi menjelaskan secara detail runtutan ayat sebagaimana tersusun dalam mushaf, mulai dari koskata, hubungan (munasabah) ayat, hadis Nabi, dan sebagainya. Meskipun di lain ayat Hariadi juga menggunakan analisa yang detail dalam menafsirkan ayat namun secara keseluruhan metode yang digunakannya adalah metode global (ijmaliy).[10]

D.      Contoh Penafsiran

Di sini akan kami paparkan contoh penafsiran beliau dalam surat An-Nahl ayat 125).
أُدْعُ إلي سَبِيْلِ رَبِكَ بالحِكْمَةِ وَالمَوْعِضَةِ الحَسَنَةِ وَجَادِلْهمْ بالتي هِيَ أحْسَنُ إن رَبكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَ هُوَ اَعْلَمُ بالمُهْتَدِيْنَ
Artinya: “Hendaklah engkau menyeru (pada manusia) kepada jalannya Rabb engkau dan (dengan) pengajaran yang indah dan hendaklah kamu mendebat (pada) mereka dengan (perdebatan) yang (adapun) ia/perdebatan itu (adalah) yang lebih indah. Sesungguhnya Rabb engkau (adalah) (adapun) Dia (adalah) Yang lebih mengetahui pada siapa yang dia tersesat dari jalan Dia/Allah, dan (adapun) Dia (adalah) Yang lebih menegtahui pada oarnag-oarang yang tertunjuki/mendapat petunjuk.

Ditafsirkan sebagai berikut:

Dalam surat 16 (an-nahl) ayat 125 s/d ayat 128 ini, Allah menerangkan bagaimana cara-cara dakwah yang baik lagi bijaksana, sehingga dengan perantaraan mana orang-orang yang berjiwa baik dan jujur dapat tertunjuki kepada berbagai kebenaran sesuai dengan yang digariskan oleh Allah, yaitu dengan jalan:

1.      Dengan cara-cara yang cukup bijaksana, yang dengan perantaraan mana pihak yang didakwahi tidak merasa dibenci, tidak merasa dipojokkan, tidak merasa dijelekkan, bahkan mereka merasa dihormati, dan dikasihsayangi.

2.      Dengan memilih materi- materi dakwah yang sangat indah lagi efektif yang sesuai dengan kondisi dari masing-masing yang didakwahi.

3.      Kalau terpaksa harus dilakukan dialog atau perdebatan tentang materi yang bersangkutan, hendaklah dengan cara dialog/perdebatan tentang materi yang bersangkutan, hendaklah dengan cara dialog/perdebatan yang seindah-indahnya, dan jangan sampai dialog dilakukan dengan jalan emosi yang meluap-luap, sehingga kebenaran yang dapat diterima oleh mereka-mereka yang berhati jujur itu menjadi terhalang karenanya.

4.      Jika kita diserang dengan berbagai serangan, apapun bentuknya, maka kita harus membalasnya sesuai dengan yang seumpamanya; seperti kalu umpamanya kalau agama Islam atau Nabi Muhammad saw. diserang atau dijelek-jelekkan melalui tulisan atau karangan, maka hendaklah kita menyaggahnya melalui cara yang sama dengan menunjukkan keunggulan dan keagungan dari ajaran-ajaran Isalam itu sendiri.

5.      Di dalam kita berdakwah, kita harus tetap gigih/sabar, bertahan di atas ketetapan-ketetapan Allah yang ada, jangan sampai menyimpang darinya.

6.      Kita dilarang bersedih hati dan sempit dada karena ulah dari serangan-serangan mereka itu, sehingga karenanya kita melampiaskan hawa nafsu kita untuk merusak apa saja yang dimiliki oleh mereka, apalagi kita sampai kita berusaha mencelakakan dan membunuh mereka, padahal mereka tidak menyerang kita secara fisik.

Dan akhirnya dari semuanya itu, di dalam berdakwah, kita harus bermodalkan “takwa” dan “akhlak-akhlak luhur”, karena hanya dengan perantaraan mana, maka dakwah kita akan dapat mencapai hasil yang baik, atau dengan kata lain “Allah akan menyertai kita di dalam berdakwah” (surat an-nahl ayat terakhir).[11]

Konsep khataman nabiyyin yang dikemukakan oleh jama’ah Ahmadiah dalam surat al-Ahzab ayat 40, (khatam diartikan sebagai isim jama’ yang berarti paling mulia bukan penutup. Namun dalam tafsir Hariadi tidak terlihat demikian ia mengartikan Khataman Nabiyyin adalah penutup nabi-nabi.



BAB III

KESIMPULAN

Tafsir Yassarnal-Qur’an nama ini terambil dari salah satu rangkaian ayat yang ada dalam al-Qur’an yaitu surat Al-Qamar yang terulang sebnayak 4 kali yaitu pada ayat 17,22,32,40 dalam surat ini dengan redaksi yang sama. Sedangkan redaksi ayatnya adalah sebagaimana berikut وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْانَ لِلذِّرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ
Apabila dilihat maka itu seperti ada penekanan terhadap ayat itu adalah karya yang ditulis oleh pengarangnya sesuai dengan keadaan masa kini yaitu tafsir kontemporer yang meliputi lintas Asbab an-Nuzul, kaidah nahwu-sharaf, tinjauan bahasa (mufradat) serta aspek sosial kemasayarakatan. Apabila dilihat sekilas dari nama karya tafsir ini maka sang penulis tafsir sepertinya benar-benar mempunyai tujuan ingin mempermudah pembacanya dalam memahami al-Qur’an. Karya ini lebih baik apabila dibaca oleh kalangan yang terpelajar seperti pelajar di pondok-pondok pesantren dan mahasiswa, meskipun tak semua materi yang diberikan berat namu melihat dari cakupan yang ada dalam tafsir ini tujuan sang penulis adalah memberikan persembahan bagi seluruh masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Baidan Nashruddin, Metode Penafsiran Al-Qur’an, Yokyakarta,  Pustaka Pelajar,  2002.

Hariadi Ahmad. Saad Lukman, Yassarnal-Qur’an (Terjemahan per Kata dengan Nahwu-Sorof dan Tafsir Bebas Kontemporer lintas Asbabul-Nuzul), Garut, Yayasan Kebangkitan Al-Qur’an, 2004.

Rohman Nur, Paham Ahmadiyah dalam Tafsir Yassarnal-Qur’an Karya Ahmad Hariyadi

Usman,  Ilmu Tafsir, Yokyakarta, Teras,  2009,  hal:  279.

M. Amin Jalaluddin, Ahmadiah dan Pembajakan al-Qur’an, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Jakarta, 2008.





[1] Nur Rohman, Paham Ahmadiyah dalam Tafsir Yassarnal-Qur’an Karya Ahmad Hariyadi (Skripsi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta, 2013), hal: 17

[2] Nur Rohman, Paham Ahmadiyah dalam Tafsir Yassarnal-Qur’an Karya Ahmad Hariyadi,  hal: 19

[3] M. Amin Jalaluddin, Ahmadiah dan Pembajakan al-Qur’an Lembaga peneliian dan pengkajian islam (LPPI), Jakarta, 2008.

[4] Ahmad Hariadi. Lukamn Saad, Yassarnal-Qur’an (Terjemahan per Kata dengan Nahwu-Sorof dan Tafsir Bebas Kontemporer lintas Asbabul-Nuzul), Garut, Yayasan Kebangkitan Al-Qur’an, 2004, hal:vi

[5] Ahmad Hariadi. Lukamn Saad, Yassarnal-Qur’an, hal: ix.

[6] Ahmad Hariadi. Lukamn Saad, Yassarnal-Qur’an, hal: ix.

[7]  Nashruddin Baidan, Metode Penafsiran Al-Qur’an, Yokyakarta,  Pustaka Pelajar,  2002,  hal. 55.

[8] Nur Rohman, Paham Ahmadiyah dalam Tafsir Yassarnal-Qur’an Karya Ahmad Hariyadi ,  hal:  42

[9]  Usman,  Ilmu Tafsir, Yokyakarta, Teras,  2009,  hal:  279.

[10] Nur Rohman, Paham Ahmadiyah dalam Tafsir Yassarnal-Qur’an Karya Ahmad Hariyadi ,  hal: 52.


[11] Ahmad Hariadi. Lukamn Saad, Yassarnal-Qur’an (Terjemahan per Kata dengan Nahwu-Sorof dan Tafsir Bebas Kontemporer lintas Asbabul-Nuzul), Garut, Yayasan Kebangkitan Al-Qur’an, 2004, hal: 561.

No comments:

Post a Comment